7 Feb 2015

Bagaimana Cara Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)?


Kalian yang baru lulus dari kuliah atau akademi pasti kenal dengan surat yang satu ini. Yap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian biasanya termasuk dalam syarat administrasi untuk melamar pekerjaan sebagai PNS, BUMN atau dinas - dinas pemerintahan.

SKCK, surat untuk cari kerja. sumber : agoey.files.wordpress.com

Sebenarnya mengurus skck ini tidak sulit, hanya ribet, tak jarang banyak anak rantau yang memanfaatkan jasa calo untuk mengurusnya. Ya gimana lagi soalnya skck harus diurus di daerah dimana KTP kalian dikeluarkan. Gak kebayang kan kalau kalian di surabaya sedangkan KTP kalian di Jayapura..
Oke skip2, kali ini saya akan berbagi pengalaman mengurus skck di daerah. Ni step-stepnya :

  • Surat Pengantar dari RT dan RW
Surat pengantar ini fungsinya untuk membuat surat keterangan dari kelurahan untuk kepolisian setempat. Sebenarnya permohonan surat pengantar ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Namun, biasanya kondisi di lapangan berbeda. Terkadang orang suka sungkan atau ''pakewuh'' kalau gak ngasih ke pak RT atau pak RW. Yah kasih ala kadarnya aja itung-itung uang rokok. Tapi kebetulan RT dan RW saya dengan tegas menolaknya, yah syukurlah masih ada orang sebaik mereka.

 [Baca : Bagaimana cara mengurus surat numpang atau pindah nikah?]


  • Surat Pengantar dari Kepala Dusun
Dari RT dan RW selanjutnya minta surat pengantar ke dusun, tapi gak mutlak, ada yang lewat kepala dusun dulu atau langsung ke pak kades atau pak lurah. Di tahap ini biayanya masih free.

  • Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat
Setelah surat pengantar dari RT, RW sama kadus udah dapat stempelnya lanjut ke kantor desa atau kelurahan. Disini kita dibuatkan surat pengantar yang sebagai syarat mengurus SKCK di kepolisian setempat.
  Biayanya sebenarnya tidak jelas. Setahu saya seharusnya gratis, tapi waktu itu ditarik  15ribu rupiah. Saat saya minta kuitansinya jawab petugasnya memang iuran ini tidak ada aturannya tapi kesepakatan desa jadi tidak ada kuitansinya. 
 
  • Surat Rekomendasi Catatan Kriminal dari Polsek ke Polres
Setelah dari kelurahan, selanjutnya tancap menuju polsek. Disini kita diminta menyerahkan berkas berikut :
  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi KK
  4. Pas foto 3x4 3 lembar, background seperti KTP
  5. Membayar uang Rp. 20.000 untuk biaya administrasi


Tunggu sekitar 15 menit (kalau tidak antri), lalu kita akan diberi surat catatan rekomendasi catatan kriminal. Sebenarnya di tahap ini kita punya dua pilihan. Kalau untuk melamar di perusahaan swasta biasanya hanya cukup dari polsek dengan masa berlaku 3 bulan. Tapi kalau untuk melamar di BUMN atau instansi pemerintah maka SKCK yang dikeluarkan minimal dari polres.

  • SKCK dari Polres
Seharian mengurus syarat-syarat diatas, tak terasa hari sudah sore. Besoknya saya berangkat ke Polres Banyuwangi yang ada di pusat kota. Sekitar sejam dari tempat tinggal saya di kota Genteng. Agar tidak terlalu lama mengantri saya berangkat pagi-pagi benar. Sampai disana ternyata kepagian, dan benasr, loket masih tutup. 
 
Tapi tak apa, saya jadi pemohon pertama. Disana awalnya saya menyerahkan surat rekomendasi catatan kriminal dari polsek lalu diminta untuk membeli formulir permohonan dan map seharga 15ribu rupiah di koperasi polres. Selanjutnya mengisi formulir pendaftaran untuk pemohonan skck. Setelah selesai diisi, formulir diserahkan ke petugas di loket dan kita diminta untuk mencetak sidik 10 jari kita menggunakan tinta hitam. Selanjutnya tunggu sekitar 10 menit, dan akhirnya, taraaa, 
 
Jadilah Surat Keterangan Catatan Kepolisan yang resmi dari Kepolisian Republik Indonesia. Oiya, untuk yang mau legalisir, dikenakan biaya 5ribu rupiah, itu udah dapat 5 lembar fotokopi SKCK dan sudah distempel legalisir.


Oke cukup itu aja pengalaman saya mengurus SKCK, semoga bermanfaat. Kalau ada yang lain silahkan sharing -sharing ya.