25 Aug 2016

Bagaimana cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lewat ATM BNI?

Tags

Bagi yang sudah punya properti baik berupa tanah atau bangunan pasti tidak asing dengan yang namanya PBB (pajak Bumi dan Bangunan). Termasuk saya sendiri. Pajak ini dibayarkan setiap tahun. Biasanya jatuh temponya sekitar bulan Agustus.

Kemarin siang, Pak RT datang ke rumah saya sambil membawa beberapa berkas. Ternyata beliau sedang berkeliling membagikan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tahunan Pajak Bumi dan Bangunan). Bentuknya seperti ini.


sumber: dok.pribadi

Dari SPPT itu kita bisa tahu NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dari properti yang kita miliki berapa. Biasanya dari NJOP itu kita bisa menaksir nilai minimum seandainya properti kita dijual. Selain itu NJOP juga jadi salah satu acuan appraisal dari pihak bank dalam urus mengurus KPR. Ah jadi melebar kemana-mana. Hehehe.


Yang terpenting dari SPPT kita tahu berapa tagihan yang harus kita bayar. Saat ini pembayaran pajak PBB bisa melalui dua cara yakni :
1.      Offline : Bank, Kantor Pos, atau lokasi pembayaran yang tertera di SPPT
2.     Online : saat ini beberapa bank bisa melayani pembayaran pajak PBB melalui ATM, Internet banking, atau mobile banking.

Bank yang menyediakan fasilitas elektronik adalah:
1.      ATM dan Counter Teller Bank DKI untuk objek pajak yang berada di wilayah Propinsi DKI Jakarta.
2.     ATM dan Counter Teller Bank Jatim untuk objek pajak yang berada di wilayah Propinsi Jawa Timur.
3. ATM dan Counter Teller Bank Bumiputera untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
4.   ATM dan Counter Teller Bank Bukopin untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
5. Counter Teller Bank Nusantara Parahyangan untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
6. Internet Banking, Phone Plus, ATM dan Teller BNI untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
7.     Internet Banking dan ATM BCA untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
8.  Internet Banking, SMS Banking, Phone Banking, dan ATM Mandiri, untuk objek pajak di seluruh Indonesia.

Nah, karena saya orangnya ga mau ribet, jadi saya pilih pembayaran melalui ATM. Kebetulan ATM yang dekat kantor adalah ATM bank BNI. Berikut step-stepnya.

1.      Masukkan kartu ATM dan masukkan password (sandi)
2.     Masuk ke menu utama

Pilih "PEMBAYARAN"

Pilih "PAJAK / PENERIMAAN NEGARA"

Pilih "PBB"











1.    Masukkan 18 angka NOP (Nilai Objek Pajak)
2.     Masukkan Tahun SPPT
3.  Setelah itu akan muncul data sesuai NOP. Cocokkan apakah sesuai dengan SPPT kita. Kalau iya, pilih OK untuk pembayaran

Setelah selesai transaksi selesai kemudian mesin ATM akan mengeluarkan struk yang di situ berisi kode pengesahan (approval code) yang berjumlah 16 digit. Nomor ini lah yang menjadi bukti sahnya pembayaran PBB Anda dan itu berarti Anda telah melunasi kewajiban Anda untuk membayar PBB.

Oiya, untuk pembayaran melalui ATM ini bank mengenakan biaya administrasi sebesar Rp. 2000. yang akan dipotong langsung dari saldo tabungan kita.


Mungkin itu aja sharing pengalaman dari saya. Untuk bank lain kemungkinan alur atau menunya hampir sama, cuma beda di tampilannya. Kalau ada pengalaman atau tanggapan sharing di kolom komentar ya. 

Semoga bermanfaaat