Bagi yang sudah punya properti baik
berupa tanah atau bangunan pasti tidak asing dengan yang namanya PBB (pajak
Bumi dan Bangunan). Termasuk saya sendiri. Pajak ini dibayarkan setiap tahun.
Biasanya jatuh temponya sekitar bulan Agustus.
Kemarin siang, Pak RT datang ke rumah
saya sambil membawa beberapa berkas. Ternyata beliau sedang berkeliling
membagikan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tahunan Pajak Bumi dan
Bangunan). Bentuknya seperti ini.
sumber: dok.pribadi |
Dari SPPT itu kita bisa tahu NJOP
(Nilai Jual Objek Pajak) dari properti yang kita miliki berapa. Biasanya dari
NJOP itu kita bisa menaksir nilai minimum seandainya properti kita dijual.
Selain itu NJOP juga jadi salah satu acuan appraisal dari pihak bank dalam urus
mengurus KPR. Ah jadi melebar kemana-mana. Hehehe.
Yang terpenting dari SPPT kita tahu
berapa tagihan yang harus kita bayar. Saat ini pembayaran pajak PBB bisa
melalui dua cara yakni :
1.
Offline :
Bank, Kantor Pos, atau lokasi pembayaran yang tertera di SPPT
2.
Online :
saat ini beberapa bank bisa melayani pembayaran pajak PBB melalui ATM, Internet
banking, atau mobile banking.
Bank yang menyediakan fasilitas
elektronik adalah:
1.
ATM dan
Counter Teller Bank DKI untuk objek pajak yang berada di wilayah Propinsi DKI
Jakarta.
2.
ATM dan
Counter Teller Bank Jatim untuk objek pajak yang berada di wilayah Propinsi
Jawa Timur.
3. ATM dan
Counter Teller Bank Bumiputera untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
4. ATM dan
Counter Teller Bank Bukopin untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
5. Counter
Teller Bank Nusantara Parahyangan untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
6. Internet
Banking, Phone Plus, ATM dan Teller BNI untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
7.
Internet
Banking dan ATM BCA untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
8. Internet
Banking, SMS Banking, Phone Banking, dan ATM Mandiri, untuk objek pajak di seluruh
Indonesia.
Nah, karena saya orangnya ga mau ribet,
jadi saya pilih pembayaran melalui ATM. Kebetulan ATM yang dekat kantor adalah
ATM bank BNI. Berikut step-stepnya.
1.
Masukkan
kartu ATM dan masukkan password (sandi)
2.
Masuk ke
menu utama
Pilih "PEMBAYARAN" |
Pilih "PAJAK / PENERIMAAN NEGARA" |
Pilih "PBB" |
1. Masukkan
18 angka NOP (Nilai Objek Pajak)
2.
Masukkan
Tahun SPPT
3. Setelah
itu akan muncul data sesuai NOP. Cocokkan apakah sesuai dengan SPPT kita. Kalau
iya, pilih OK untuk pembayaran
Setelah selesai transaksi selesai
kemudian mesin ATM akan mengeluarkan struk yang di situ berisi kode pengesahan
(approval code) yang berjumlah 16 digit. Nomor ini lah yang menjadi bukti
sahnya pembayaran PBB Anda dan itu berarti Anda telah melunasi kewajiban Anda
untuk membayar PBB.
Oiya, untuk pembayaran melalui ATM ini
bank mengenakan biaya administrasi sebesar Rp. 2000. yang akan dipotong
langsung dari saldo tabungan kita.
Mungkin itu aja sharing pengalaman dari
saya. Untuk bank lain kemungkinan alur atau menunya hampir sama, cuma beda di
tampilannya. Kalau ada pengalaman atau tanggapan sharing di kolom komentar ya.
Semoga bermanfaaat