Kalian
yang baru lulus dari kuliah atau akademi pasti kenal dengan surat
yang satu ini. Yap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian biasanya
termasuk dalam syarat administrasi untuk melamar pekerjaan sebagai
PNS, BUMN atau dinas - dinas pemerintahan.
SKCK, surat untuk cari kerja. sumber : agoey.files.wordpress.com |
Sebenarnya
mengurus skck ini tidak sulit, hanya ribet, tak jarang banyak anak
rantau yang memanfaatkan jasa calo untuk mengurusnya. Ya gimana lagi
soalnya skck harus diurus di daerah dimana KTP kalian dikeluarkan.
Gak kebayang kan kalau kalian di surabaya sedangkan KTP kalian di
Jayapura..
Oke
skip2, kali ini saya akan berbagi pengalaman mengurus skck di daerah.
Ni step-stepnya :
- Surat Pengantar dari RT dan RW
Surat
pengantar ini fungsinya untuk membuat surat keterangan dari kelurahan
untuk kepolisian setempat. Sebenarnya permohonan surat pengantar ini
gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Namun, biasanya kondisi di
lapangan berbeda. Terkadang orang suka sungkan atau ''pakewuh'' kalau
gak ngasih ke pak RT atau pak RW. Yah kasih ala kadarnya aja
itung-itung uang rokok. Tapi kebetulan RT dan RW saya dengan tegas
menolaknya, yah syukurlah masih ada orang sebaik mereka.
[Baca : Bagaimana cara mengurus surat numpang atau pindah nikah?]
- Surat Pengantar dari Kepala Dusun
Dari
RT dan RW selanjutnya minta surat pengantar ke dusun, tapi gak
mutlak, ada yang lewat kepala dusun dulu atau langsung ke pak kades
atau pak lurah. Di tahap ini biayanya masih free.
- Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat
Setelah
surat pengantar dari RT, RW sama kadus udah dapat stempelnya lanjut
ke kantor desa atau kelurahan. Disini kita dibuatkan surat pengantar
yang sebagai syarat mengurus SKCK di kepolisian setempat.
Biayanya sebenarnya
tidak jelas. Setahu saya seharusnya gratis, tapi waktu itu ditarik
15ribu rupiah. Saat saya minta kuitansinya jawab petugasnya memang
iuran ini tidak ada aturannya tapi kesepakatan desa jadi tidak ada
kuitansinya.
- Surat Rekomendasi Catatan Kriminal dari Polsek ke Polres
Setelah
dari kelurahan, selanjutnya tancap menuju polsek. Disini kita diminta
menyerahkan berkas berikut :
- Surat Pengantar dari Kelurahan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Pas foto 3x4 3 lembar, background seperti KTP
- Membayar uang Rp. 20.000 untuk biaya administrasi
Tunggu
sekitar 15 menit (kalau tidak antri), lalu kita akan diberi surat
catatan rekomendasi catatan kriminal. Sebenarnya di tahap ini kita
punya dua pilihan. Kalau untuk melamar di perusahaan swasta biasanya
hanya cukup dari polsek dengan masa berlaku 3 bulan. Tapi kalau untuk
melamar di BUMN atau instansi pemerintah maka SKCK yang dikeluarkan
minimal dari polres.
- SKCK dari Polres
Seharian
mengurus syarat-syarat diatas, tak terasa hari sudah sore. Besoknya
saya berangkat ke Polres Banyuwangi yang ada di pusat kota. Sekitar
sejam dari tempat tinggal saya di kota Genteng. Agar tidak terlalu
lama mengantri saya berangkat pagi-pagi benar. Sampai disana ternyata
kepagian, dan benasr, loket masih tutup.
Tapi
tak apa, saya jadi pemohon pertama. Disana awalnya saya menyerahkan
surat rekomendasi catatan kriminal dari polsek lalu diminta untuk
membeli formulir permohonan dan map seharga 15ribu rupiah di
koperasi polres. Selanjutnya mengisi formulir pendaftaran untuk
pemohonan skck. Setelah selesai diisi, formulir diserahkan ke petugas
di loket dan kita diminta untuk mencetak sidik 10 jari kita
menggunakan tinta hitam. Selanjutnya tunggu sekitar 10 menit, dan
akhirnya, taraaa,
Jadilah
Surat Keterangan Catatan Kepolisan yang resmi dari Kepolisian
Republik Indonesia. Oiya, untuk yang mau legalisir, dikenakan
biaya 5ribu rupiah, itu udah dapat 5 lembar fotokopi SKCK dan
sudah distempel legalisir.
Oke
cukup itu aja pengalaman saya mengurus SKCK, semoga bermanfaat. Kalau
ada yang lain silahkan sharing -sharing ya.