11 Apr 2015

Bagaimana Cara Mengurus Surat Numpang / Pindah Nikah?

Mau ngurus surat pindah nikah? Bingung prosedurnya? Berapa biayanya? Simak pengalaman saya kali ini.

Alhamdulillah dalam waktu dekat saya akan menikah (hore, laku juga, hahaha). Sesuai peraturan yang berlaku. Bila mempelai laki-laki dan wanita berbeda daerah asal maka pihak laki-laki harus mengajukan surat pindah nikah karena nanti pernikahan dilakukan di KUA mempelai wanita. Jadi gimana intinya? Sabarr..

Oke, pertama kita harus siapkan berkas-berkasnya dulu:
  1. Foto copy KTP kamu dan pasangan
  2. Fotocopy KK kamu dan pasangan
  3. Materai 6000 2 buah
  4. Fotocopy akte lahir
  5. Fotocopy ijazah terakhir
  6. Pas foto 2x3 4 lembar dan 3x4 4 lembar (bawa agak banyak sekalian buat jaga-jaga biar gak bolak balik. Terus fotonya pas foto yah, pose resmi, jangan selfie. Kalau bisa backgroundnya seperti ktp aja, biru buat tahun kelahiran genap, merah buat ganjil)
  7. Fotokopi KTP orang tua
  8. Uang untuk jaga-jaga (bawa aja sekitar 100ribu)


Masing-masing berkas diatas siapin yang agak banyak, yah minimal 3 copy untuk masing-masing item.
Berkas udah siap semua, mulailah saya berkeliling hari itu untuk mendapatkan dokumen suci  hahaha (salim ortu dulu..). Jadi plan saya kali ini adalah:
  1. Ke rumah pak RT minta surat pengantar RT
  2. Ke rumah pak RW minta tanda tangan
  3. Ke kantor kepala dusun (kamituo) minta tanda tangan
  4. Ke kantor kelurahan minta dibuatkan surat pengantar
  5. Ke kantor KUA untuk pembuatan surat pindah/numpang nikah

Di Rumah Pak RT
Tok..tok, assalamualaikum..
Tak ada jawaban. 
"Mas, pak RT lagi di belakang, lagi kerja.." ujar seorang ibu.
Nah, kebetulan pak RT di tempat saya ini punya home bisnis produksi tahu. Alhamdulillah, jadi pak RT always stand by di rumah. Pak RT ini baik sekali, setelah dibuatkan surat pengantar, saya berinisiatif memberi sekedar "uang rokok", namun beliau dengan halus menolaknya. We proud to be your people !.

Di Rumah Pak RW
10.00 WIB
Ini rumah pak RW sepi banget yak. Berkali-kali diketuk gak ada jawaban dari dalem. Setelah sekitar 10 menit menunggu, keluarlah sesosok wanita yang ternyata itu adalah Bu RW.
Bu RW : ''ada apa mas?"
Saya : "saya mau ngurus surat pindah nikah bu".
Bu RW : "Bapak lagi keluar mas, suratnya tinggal aja disini, nanti diambil jam 2 ya".

Yah setelah 4 jam nunggu pak RW akhirnya dapat juga surat pengantar. Selanjutnya ke kantor kepala dusun. Disana ternyata kantornya tutup, jadi by pass langsung ke kantor lurah.
Sudah deg-degan aja soalnya biasanya kalau di desa jam segini ( 14.30) lurahnya biasanya sudah "tidak ada", dan besok harus sudah kembali ke jakarta lagi. Syukurlah ternyata pak lurah masih ada. Kondisi kantor kelurahan benar-benar sepi (maklum di desa). Setelah mengutarakan maksud, lalu sekretaris desa membuatkan surat pengantar ke KUA.
Selanjutnya saya diminta menungjukkan berkas-berkas diatas untuk dicek agar tidak ada kesalahan memasukkan data nama, tanggal lahir dan sebagainya. Kurang lebih 15 menit surat pengantar sudah jadi. Biayanya? Nah ini yang menarik. Jadi setelah surat pengantar selesai pak sekretaris desa bilang, "mas, biayanya 50ribu aja."

Lumayan kaget juga, terus saya tanya "iya pak, nanti bisa minta kuitansinya?"
Dia jawab,''wah, kalau itu ga ada kuitansinya mas.''
Karena merasa kalau ini pungutan tidak resmi saya bilang," pak, ini duit saya di dompet tinggal 30ribu, saya ambil uang di atm dulu aja yah?"
Agak lama mikir bapak itu bilang,'' ya sudah besok saja mas uangnya".



FYI, ini pandangan saya saja. Bukannya saya ga mau nyumbang kas desa atau apa. Tapi dulu saat saya jadi surveyor di beberapa kelurahan, biasanya biaya pengurusan surat-surat memang tidak dipungut biaya atau tidak ditentukan besarannya berapa. Dan petugas pun tidak boleh memungut upah jasa dari sana karena sudah digaji oleh negara.
Nah, untuk menyokong dana kas kelurahan biasanya perangkat desa atau kelurahan bermusyarah dengan badan perwakilan atau permusyawaratan desa untuk menentukan besaran uang "administrasi" pengurusan berkas, yang besarannya disepakati bersama. Lalu hasilnya dipampang di papan pengumuman atau tempat yang bisa dilihat atau diakses warga yang ingin mengurus berkas. Tujuannya agar transparan dan tidak ada pungutan ''tidak resmi".
Selanjutnya dari kantor kelurahan saya menuju kantor KUA. Disini saya hanya diminta menyerahkan surat pengantar dari desa dan pas foto sebanyak 4 lembar serta materai. Tidak berapa lama surat pindah/numpang nikah itu jadi sudah.
Surat itu nanti dibawa ke KUA calon pengantin wanita saat acara pertemuan sebelum akad.

contoh surat numpang nikah yang sudah jadi. sumber:http://rejiaqubardinal.blogspot.co.id
Mungkin memang cukup panjang, tapi syukur alhamdulillah bisa diselesaikan dalam sehari. Semoga proses berikutnya lancar dan saya akan tetap berbagi pengalaman. Semoga bermanfaat :).