Mau
ngurus surat pindah nikah? Bingung prosedurnya? Berapa biayanya?
Simak pengalaman saya kali ini.
Masing-masing berkas diatas siapin yang agak banyak, yah minimal 3 copy untuk masing-masing item.
Alhamdulillah
dalam waktu dekat saya akan menikah (hore, laku juga, hahaha). Sesuai
peraturan yang berlaku. Bila mempelai laki-laki dan wanita berbeda
daerah asal maka pihak laki-laki harus mengajukan surat pindah nikah
karena nanti pernikahan dilakukan di KUA mempelai wanita. Jadi gimana
intinya? Sabarr..
Oke, pertama
kita harus siapkan berkas-berkasnya dulu:
- Foto copy KTP kamu dan pasangan
- Fotocopy KK kamu dan pasangan
- Materai 6000 2 buah
- Fotocopy akte lahir
- Fotocopy ijazah terakhir
- Pas foto 2x3 4 lembar dan 3x4 4 lembar (bawa agak banyak sekalian buat jaga-jaga biar gak bolak balik. Terus fotonya pas foto yah, pose resmi, jangan selfie. Kalau bisa backgroundnya seperti ktp aja, biru buat tahun kelahiran genap, merah buat ganjil)
- Fotokopi KTP orang tua
- Uang untuk jaga-jaga (bawa aja sekitar 100ribu)
Masing-masing berkas diatas siapin yang agak banyak, yah minimal 3 copy untuk masing-masing item.
Berkas
udah siap semua, mulailah saya berkeliling hari itu untuk mendapatkan
dokumen suci hahaha (salim ortu dulu..). Jadi plan saya kali
ini adalah:
- Ke rumah pak RT minta surat pengantar RT
- Ke rumah pak RW minta tanda tangan
- Ke kantor kepala dusun (kamituo) minta tanda tangan
- Ke kantor kelurahan minta dibuatkan surat pengantar
- Ke kantor KUA untuk pembuatan surat pindah/numpang nikah
Di
Rumah Pak RT
Tok..tok,
assalamualaikum..
Tak
ada jawaban.
"Mas,
pak RT lagi di belakang, lagi kerja.." ujar seorang ibu.
Nah,
kebetulan pak RT di tempat saya ini punya home bisnis produksi tahu.
Alhamdulillah, jadi pak RT always stand by di rumah. Pak RT ini baik
sekali, setelah dibuatkan surat pengantar, saya berinisiatif memberi
sekedar "uang rokok", namun beliau dengan halus menolaknya.
We proud to be your people !.
Di
Rumah Pak RW
10.00
WIB
Ini
rumah pak RW sepi banget yak. Berkali-kali diketuk gak ada jawaban
dari dalem. Setelah sekitar 10 menit menunggu, keluarlah sesosok
wanita yang ternyata itu adalah Bu RW.
Bu
RW : ''ada apa mas?"
Saya
: "saya mau ngurus surat pindah nikah bu".
Bu
RW : "Bapak lagi keluar mas, suratnya tinggal aja disini, nanti
diambil jam 2 ya".
Yah
setelah 4 jam nunggu pak RW akhirnya dapat juga surat pengantar.
Selanjutnya ke kantor kepala dusun. Disana ternyata kantornya tutup,
jadi by pass langsung ke kantor lurah.
Sudah
deg-degan aja soalnya biasanya kalau di desa jam segini ( 14.30)
lurahnya biasanya sudah "tidak ada", dan besok harus sudah
kembali ke jakarta lagi. Syukurlah ternyata pak lurah masih ada.
Kondisi kantor kelurahan benar-benar sepi (maklum di desa). Setelah
mengutarakan maksud, lalu sekretaris desa membuatkan surat pengantar
ke KUA.
Selanjutnya
saya diminta menungjukkan berkas-berkas diatas untuk dicek agar tidak
ada kesalahan memasukkan data nama, tanggal lahir dan sebagainya.
Kurang lebih 15 menit surat pengantar sudah jadi. Biayanya? Nah ini
yang menarik. Jadi setelah surat pengantar selesai pak sekretaris
desa bilang, "mas, biayanya 50ribu aja."
Lumayan
kaget juga, terus saya tanya "iya pak, nanti bisa minta
kuitansinya?"
Dia
jawab,''wah, kalau itu ga ada kuitansinya mas.''
Karena
merasa kalau ini pungutan tidak resmi saya bilang," pak, ini
duit saya di dompet tinggal 30ribu, saya ambil uang di atm dulu aja
yah?"
Agak
lama mikir bapak itu bilang,'' ya sudah besok saja mas uangnya".
FYI, ini pandangan saya saja. Bukannya saya ga mau nyumbang kas desa atau
apa. Tapi dulu saat saya jadi surveyor di beberapa kelurahan,
biasanya biaya pengurusan surat-surat memang tidak dipungut biaya
atau tidak ditentukan besarannya berapa. Dan petugas pun tidak boleh
memungut upah jasa dari sana karena sudah digaji oleh negara.
Nah,
untuk menyokong dana kas kelurahan biasanya perangkat desa atau
kelurahan bermusyarah dengan badan perwakilan atau permusyawaratan
desa untuk menentukan besaran uang "administrasi"
pengurusan berkas, yang besarannya disepakati bersama. Lalu
hasilnya dipampang di papan pengumuman atau tempat yang bisa dilihat
atau diakses warga yang ingin mengurus berkas. Tujuannya agar
transparan dan tidak ada pungutan ''tidak resmi".
Selanjutnya
dari kantor kelurahan saya menuju kantor KUA. Disini saya hanya
diminta menyerahkan surat pengantar dari desa dan pas foto
sebanyak 4 lembar serta materai. Tidak berapa lama surat
pindah/numpang nikah itu jadi sudah.
Surat
itu nanti dibawa ke KUA calon pengantin wanita saat acara pertemuan
sebelum akad.
contoh surat numpang nikah yang sudah jadi. sumber:http://rejiaqubardinal.blogspot.co.id |
Mungkin
memang cukup panjang, tapi syukur alhamdulillah bisa diselesaikan
dalam sehari. Semoga proses berikutnya lancar dan saya akan tetap
berbagi pengalaman. Semoga bermanfaat :).